Halaman

Kamis, 13 Juni 2013

Cyber Crime


Kelompok Etika Profesi

dani ismail                                                      12119262
aldinan doni                                                   12119320
agung darmawan                                          12119244
difa ahyabariqlie                                           12119452
randy mogot                                                  18110138
riski ridhoullah                                             12119824


Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahaan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan katu kredit / cardin, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen - dokumen e - commerce dengan membuat seolah - olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Contoh Kasus Data Forgery :
Di indonesia, kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, diantaranya adalah :

Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online ( satunet.com ) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$ 20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$ 20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com seperti : wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com. Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers. Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

Analisa/kesimpulan.
jadi dapat dikatakan apa yang dilakukan steven secara etika tidak benar karena tindakan yang dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan situs internet bangking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam berbagai bidang perbankan.

Pembuat Situs Palsu Minta Maaf
Reporter: Sigit Widodo
detikcom - Jakarta,Steven Haryanto, pembuat lima situs KlikBCA palsu  yang beralamat di wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klik bac.com. meminta maaf kepada pihak Bank Central Asia (BCA). Permintaan maaf itu dikirimkan via email kepada BCA, Rabu (6/6/2001) dan ditembuskan pada redaksi detikcom dan Satunet.com. Seperti diberitakan sebelumnya, Steven yang pernah bekerja di media online Satunet.com ini telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs internet banking BCA yang beralamat di www.klikbca.com. Jika masuk ke empat situs itu, Anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, Anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking bca dan akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs-situs itu, user name dan PIN internet Anda akan terkirim pada sang pemilik situs. Dalam pernyataannya, Steven menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun Steven menyatakan menjamin bahwa dia tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. Steven juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA. "Sejauh pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini," tulis Steven. Dia juga menyatakan akan menyerahkan semua domain kepada BCA. Berikut surat permintaan maaf Steven kepada BCA:

Dear BCA,
Dengan ini saya:
Nama: Steven Haryanto
Alamat: ***** ***** ***/***, Bandung 40241
Pembeli domain-domain internet berikut:
WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini.

Dengan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening pelanggan. Saya tidak pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos sistem jaringan atau keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan, yang saya lakukan yaitu membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman login www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan, saya akui. Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua file yang dilihat pemakai, kecuali file halaman depan dan halaman login di situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di

Saya betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda? "Pengamanan berlapis-lapis. SSL 128 bit... Disertifikasi oleh Verisign...Firewall untuk membatasi akses... Userid dan PIN." Apakah seseorang harus menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD Ironis memang. 

Masalah TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/.org yang tidak mungkin dihindari (kita dapat melihat database whois untuk melihat betapa banyaknya domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun customernya. Semua domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan permohonan maaf saya. Demikian surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media massa sebagai permohonan maaf kepada publik dan akan saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk diturunkan. Saya juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan inilah yang terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian. Semua situs gadungan telah diganti dengan peringatan dan link ke ww.klikbca.com (situs asli). Tidak ada lagi data yang direkam. Semua domain akan saya serahkan ke BCA.
Terima kasih atas pengertian Anda semua.
Salam,
Steven Haryanto

Bandung, 6 Juni 2001

Berikut pasal-pasal yang terkait dengan tindak kejahatan data forgery :
Pasal 30 UU ITE tahun 2008

1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35 UU ITE Tahun 2008

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46 UU ITE Tahun 2008
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51 UU ITE Tahun 2008
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).


Mitigasi
Menyadari pentingnya kenyamanan dan keamanan berbagai upaya preventif dan pengamanan internet banking dapat diterapkan seperti :
  • Pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN.
  • Program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
  • Diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan bila hanya menggunakan username, PIN, dan password saja.
  • Sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya.
  • Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.
  • Penggunaan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan cepat
  • Standardisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking. Misalnya, user interface yang mudah dipahami, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai.
Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada, tetap dapat dipergunakan  lebih aman.

Tips Menggunakan Internet Banking dengan AMAN
  1. Jangan pernah mengakses Internet Banking dari komputer umum (Shared Computer) seperti di Warnet atau tempat-tempat umum lainnya. Selalu gunakan Laptop atau komputer pribadi anda.
  2. Jangan pernah lupa lengkapi Laptop anda dengan Antivirus, Firewall maupun Anti Spyware terbaru untuk memastikan tidak ada program jahat yang akan menyadap setiap aktivitas online anda.
  3. Sebaiknya hindari mengakses Internet Banking di Hotspot gratis, misal di Mall atau Kampus, namun jika anda terpaksa menggunakan koneksi Wireless pastikan bahwa koneksi anda terenkripsi.
  4. Cek dan rechek setiap transaksi dari Internet Banking anda, sehingga Anda bisa mengetahui setiap detil dari transaksi dan jika Anda transaksi yang mencurigakan anda bisa langsung melaporkan ke Bank yang bersangkutan.
  5. Selalu gunakan Password yang kuat dan tidak mudah ditebak oleh orang lain dan mengubahnya sesering mungkin. Gunakan kombinasi huruf dan angka serta hindari menggunakan password yang sama untuk setiap akun online Anda. Misalnya bedakan antara Password Facebook anda dengan Password Internet Banking. Jangan membuat password yang mudah dikenali, seperti nama istri atau suami atau nama binatang peliharaan Anda. Password dengan angka-angka jauh lebih aman, apalagi bila diselingi dengan karakter seperti * atau #. Tapi angka itu jangan berupa tanggal lahir Anda.
  6. Pastikan Anda selalu Log Out setelah selesai melakukan kegiatan Internet Banking.